PETUNJUK PELAKSANA dan TEKNIS KONFERDA, KONFERCAB dan MUSANCAB

PETUNJUK PELAKSANA dan TEKNIS KONFERDA, KONFERCAB dan MUSANCAB

OLEH MENENTANG KOLONIALISME
Surat Ketetapan Nomor : 03/TAP/DPN/IV/2011 Tanggal 15 April 2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANA DAN TEKNIS
KONFERDA, KONFERCAB DAN MUSANCAB
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
Dalam Petunjuk Pelaksana dan Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1.    DPN REPDEM adalah DPN REPDEM hasil kongres II Jakarta
2.    Konferensi Daerah, yang selanjutnya disebut Konferda REPDEM, adalah musyawarah REPDEM di tingkat Provinsi atau sebutan lain yang setingkat, dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 20 dan Anggaran Rumah Tangga REPDEM Pasal 35;
3.    Konferensi Cabang, yang selanjutnya disebut Konfercab REPDEM, adalah musyawarah REPDEM di tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain yang setingkat, dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 22 dan Anggaran Rumah Tangga REPDEM Pasal 38;
4.    Musyawarah Anak Cabang, yang selanjutnya disebut musancab REPDEM, adalah Musyawarah REPDEM di tingkat Kecamatan atau sebutan lain yang setingkat, dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga REPDEM Pasal 41;
5.    Forum resmi REPDEM adalah forum REPDEM yang dilaksanakan dalam rangka memilih kepengurusan REPDEM pada setiap jenjang kepengurusan, yaitu konferda, Konfercab dan musancab REPDEM berdasarkan AD/ART REPDEM dan Peraturan REPDEM;
6.    Pengurus REPDEM adalah susunan pengurus REPDEM yang dipilih dan ditetapkan dalam forum resmi REPDEM dengan surat ketetapan oleh pengurus REPDEM dua tingkat di atasnya berdasarkan rekomendasi dari pengurus REPDEM satu tingkat di atasnya, kecuali untuk pengurus DPD REPDEM ditetapkan dengan Surat Ketetapan DPN REPDEM hasil kongres II;
7.    DPD REPDEM yang sah adalah Dewan pimpinan Daerah REPDEM yang berdasarkan Surat Ketetapan DPN REPDEM yang terakhir dikeluarkan;
8.    DPC REPDEM yang sah adalah Dewan Pimpinan Cabang REPDEM yang berdasarkan Surat Ketetapan DPN REPDEM yang terakhir dikeluarkan;
9.    PAC REPDEM yang sah adalah Pengurus Anak Cabang REPDEM yang berdasarkan Surat Ketetapan DPD REPDEM yang terakhir dikeluarkan;
10. Petugas DPN REPDEM adalah pengurus DPN REPDEM yang mendapat penugasan dari DPN REPDEM untuk memimpin jalannya konferda REPDEM dengan mandat berupa surat tugas tertulis dari DPN REPDEM;
11. Petugas DPN REPDEM adalah pengurus DPN REPDEM yang mendapat penugasan dari DPN REPDEM untuk memimpin jalannya Konfercab REPDEM dengan mandat berupa surat tugas tertulis dari DPN REPDEM, atau petugas DPD REPDEM yang mendapat mandat berupa Surat Tugas tertulis dari DPN REPDEM;
12. Petugas DPD REPDEM adalah pengurus DPD REPDEM yang mendapat penugasan dari DPD REPDEM untuk memimpin jalannya Musancab REPDEM dengan mandat berupa surat tugas tertulis dari DPD REPDEM;
13. Petugas DPC REPDEM adalah pengurus DPC REPDEM yang mendapat penugasan dari DPC REPDEM untuk memimpin jalannya Musancab REPDEM dengan mandat berupa surat tugas tertulis dari DPD REPDEM;
14. Petugas PAC REPDEM adalah pengurus PAC REPDEM yang mendapat penugasan dari PAC REPDEM untuk memimpin jalannya Rapat  Anggota REPDEM dengan mandat berupa surat tugas tertulis dari PAC REPDEM;
15. Berita acara adalah dokumen resmi berisi hasil pelaksanaan forum resmi REPDEM terkait dengan mekanisme pelaksanaan rapat – rapat REPDEM pada tingkatannya yang formatnya terlampir dalam surat ketetapan ini;
16. Daftar hadir adalah bukti kehadiran peserta yang mencamtumkan nama dan tanda tangan peserta pada forum resmi REPDEM;
17. Konferda adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Dewan Pimpinan Cabang;
18. Konfercab adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah PAC;
19. Musancab adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang dan memenuhi  kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pengurus Anak Cabang;
 BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 Pasal 2
 Konferda, Konfercab, dan Musancab REPDEM diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas Organisasi REPDEM di setiap tingkatan dan dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
1.    Mewujudkan lima mantap (mantap ideologi, mantap Organisasi, mantap kader, mantap program, dan mantap sumber daya), sesuai Garis Perjuangan dan Kebijakan Politik PDI perjuangan di seluruh tingkatan Organisasi REPDEM;
2.    Melaksanakan program Organisasi berdasarkan manifesto politik, sikap politik, AD – ART dan Perjuangan REPDEM;
3.    Mendukung pencapaian target-target politik PDI perjuangan di wilayah bersangkutan, khususnya pemenangan pemilihan umum Kepala Daerah secara langsung di Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemilihan Kepala Desa, yang berada di Provinsi tersebut, serta memenangkan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2014;
4.    Meningkatkan mekanisme kerja Organisasi REPDEM  baik secara vertikal, horisontal, maupun mekanisme koordinasi dengan PDI perjuangan;
5.    Mengembangkan mekanisme kepemimpinan dan mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila;
6.    Meningkatkan dan memperluas sumber daya manusia dan potensi yang di perlukan untuk membangun REPDEM;
7.    Mengadakan evaluasi kegiatan Organisasi sacara berkala.
 Pasal 3
Konferda, Konfercab, dan Musancab REPDEM  juga diselenggarakan untuk melakukan sosialisasi ketetapan Kongres II REPDEM, khususnya berkaitan dengan Manifesto Politik, Sikap Politik, AD/ART, dan Program Perjuangan REPDEM;
 BAB III
RUANG LINGKUP
 Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Organisasi ini mencakup;
1.    Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi REPDEM pasca Kongres II di tingkat DPD, DPC, dan PAC REPDEM di setiap wilayah masing-masing;
2.    Mekanisme pembentukan DPD, DPC, dan PAC REPDEM.
 BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN PIMPINAN SIDANG / RAPAT
 Pasal 5
1.    Konferda diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah yang sah;
2.    Dalam hal Dewan Pimpinan Daerah belum terbentuk, maka Konferda REPDEM diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional REPDEM;
 Pasal 6
 1.    Konfercab diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang sah;
2.    Dalam hal Dewan Pimpinan Cabang belum terbentuk, maka Konfercab REPDEM diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah REPDEM;
    Pasal 7
 1.    Musancab diselenggarakan oleh Pengurus Anak Cabang yang sah;
2.    Dalam hal Pengurus Anak Cabang belum terbentuk, maka Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang REPDEM;
 Pasal 8
 1.    Konferda dipimpin oleh pengurus DPN REPDEM yang ditugaskan dan mendapat mandat tertulis dari DPN REPDEM.
2.    Konferensi Cabang dipimpin oleh DPN REPDEM atau DPD REPDEM  yang mendapat mandat dari DPN REPDEM;
3.    Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh DPD atau DPC yang mendapat mandat dari DPD REPDEM;
 BAB V
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG/RAPAT
 Pasal 9
1.    DPN REPDEM mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada DPD dan DPC REPDEM;
b.    Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif.
2.    DPD dan DPC REPDEM mempunyai tugas sebagai berikut;
a.    Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Pengurus Anak Cabang REPDEM;
b.    Menjalankan  tugas lainnya yang bersifat eksekutif.
3.    Kehadiran dan wewenang DPN REPDEM di dalam Konferda dan Konfercab, yaitu melaksanakan kepemimpinan Organisasi dan dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Konferda dan Konfercab REPDEM.
4.    Kehadiran dan wewenang DPD dan DPC REPDEM di dalam Musancab, yaitu melaksanakan kepemimpinan Organisasi dan dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musancab REPDEM.
5.    DPN REPDEM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
a.    Memegang kekuasaan eksekutif Organisasi tingkat Nasional;
b.    Melaksanakan tugas dan fungsi DPN REPDEM di tingkat Nasional sesuai mandat Kongres II REPDEM;
c.    Mendampingi formatur dalam meyusun kepengurusan DPD dan DPC REPDEM.
6.    DPD REPDEM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
a.    Memegang kekuasaan eksekutif Organisasi di tingkat daerah;
b.    Melaksanakan tugas dan fungsi DPN REPDEM di daerahnya;
c.    Mendampingi formatur dalam menyusun kepengurusan PAC REPDEM.
7.    DPC REPDEM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
a.    Memegang kekuasaan eksekutif Organisasi di tingkat Cabang;
b.    Melaksanakan tugas dan fungsi DPN dan DPD REPDEM di tingkat Cabang;
c.    Medampingi formatur  dalam menyusun Kepengurusan Anak Cabang.
8.    PAC REPDEM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
a.    Memegang kekuasaan eksekutif Organisasi di tingkat Anak Cabang;
b.    Melaksanakan tugas dan fungsi DPC Organisasi di tingkat  Anak Cabang;
9.    Petugas DPN REPDEM yang memimpin Konferda dan Konfercab membawa surat tugas dari DPN REPDEM.
10. Petugas DPD REPDEM yang memimpin Musancab membawa surat tugas dari DPD REPDEM.
11. DPC REPDEM yang ditugaskan memimpin Musancab membawa surat mandat dari DPD REPDEM.
12. Apabila DPN REPDEM berhalangan hadir untuk memimpin Konfercab, maka pimpinan Konfercab REPDEM dapat dimandatkan kepada DPD REPDEM dengan surat mandat yang dikeluarkan DPN REPDEM.
13. Apabila DPD REPDEM berhalangan hadir untuk memimpin musancab, maka pimpinan Musancab REPDEM dapat dimandatkan kepada DPC REPDEM dengan surat mandat yang dikeluarkan DPD REPDEM.
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 12 dan 13, di atas hanya bersifat teknis, sehingga kewenangan lain tetap pada DPN, DPD, dan DPC REPDEM sesuai dengan tingkatannya.
BAB VI
WEWENANG
 Pasal 10
 1.    Konferda REPDEM mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut;
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban DPD REPDEM;
b.    Merumuskan kegiatan kerja Organisasi, di provinsi bersangkutan;
c.    Memilih DPD REPDEM yang melaksanakan tugas dan fungsi Organisasi di wilayahnya sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat 2 ART REPDEM;
2.    Konferensi Cabang REPDEM mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut;
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban DPC REPDEM
b.    Merumuskan kegiatan kerja Organisasi di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan;
c.    Memilih DPC REPDEM yang melaksanakan tugas dan fungsi Organisasi di wilayahnya sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat 2 ART REPDEM;
3.    Musyawarah Anak Cabang REPDEM mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut;
a.    Merumuskan kegiatan kerja Organisasi di wilayah Kecamatan bersangkutan;
b.    Memilih Pengurus Anak Cabang REPDEM yang melaksanakan tugas dan fungsi Organisasi di wilayahnya sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 ART REPDEM;
 BAB VII
PESERTA
 Pasal 11
KONFERDA REPDEM
1.    Peserta Konferda adalah DPC REPDEM yang memiliki SK Kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPN REPDEM
2.    Utusan Konferda adalah utusan cabang REPDEM yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara cabang REPDEM yang ditetapkan di dalam rapat DPC;
3.    Selain dihadiri oleh utusan cabang REPDEM, Konferda  juga dihadiri oleh:
a.    DPN REPDEM
b.    DPD REPDEM
c.    DPD PDI Perjuangan di wilayahnya
 Pasal  12
KONFERCAB REPDEM
1.    Utusan Konfercab adalah utusan PAC REPDEM yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara PAC REPDEM yang ditetapkan di dalam rapat PAC;
2.    Selain dihadiri oleh utusan Cabang REPDEM, Konfercab juga dihadiri oleh;
a.    DPN REPDEM
b.    DPD REPDEM
c.    DPC REPDEM
d.    DPC PDI Perjuangan di wilayahnya
 Pasal 13
MUSANCAB REPDEM
1.    Peserta Musancab adalah Anggota REPDEM dari wilayah Kecamatan, yang di buktikan dengan KTA dan KTP / surat keterangan domisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan;
2.    Selain dihadiri oleh Anggota REPDEM, juga dihadiri oleh;
a.    DPD REPDEM
b.    DPC REPDEM
c.    PAC REPDEM
d.    PAC PDI Perjuangan di wilayahnya
 Pasal 14
Utusan yang telah terpilih dalam forum resmi Organisasi kemudian tidak dapat hadir karena alasan tertentu, posisinya dapat digantikan melalui rapat kepengurusan REPDEM sesuai tingkatannya.
 BAB VIII
SAHNYA KONFERDA, KONFERCAB,
DAN MUSANCAB REPDEM
 Pasal 15
1.    Konferensi daerah REPDEM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang repdem hasil rapat Cabang yang dihadiri lebih dari setengah jumlah utusan Cabang REPDEM;
2.    Konferensi cabang REPDEM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Anak Cabang REPDEM hasil rapat Anak Cabang yang dihadiri lebih dari setengah jumlah utusan Anak Cabang REPDEM;
3.    Musancab REPDEM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota REPDEM di wilayah kecamatan Anak Cabang REPDEM yang bersangkutan;
 BAB IX
DAFTAR DAN VERIFIKASI PESERTA
KONFERDA, KONFERCAB, MUSANCAB
 Pasal 16
Daftar Peserta Konferda
Peserta Konferda adalah DPC yang sah/yang sudah mendapatkan SK dan atau mandat pembentukan cabang dari DPN REPDEM;
 Pasal 17
Daftar Peserta Konfercab
Peserta Konfercab adalah PAC yang sah/yang sudah mendapatkan SK dan atau mandat pembentukan Anak Cabang dari DPD REPDEM;
 Pasal 18
Daftar Peserta Musancab
Peserta Musancab adalah anggota REPDEM yang sah berdasarkan data keanggotaan REPDEM yang disahkan oleh DPC REPDEM;
 Pasal 19
Verifikasi Peserta Konferda
1.    Dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum konferda REPDEM dilaksanakan, DPN REPDEM mengeluarkan daftar utusan DPC REPDEM yang sah;
2.    DPN REPDEM melakukan verifikasi terhadap utusan DPC sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) diatas dengan cara mencoret nama utusan DPC yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti konferda.
3.    Kriteria utusan yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti konferda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diatas :
a.    Telah pindah partai politik selain PDI Perjuangan;
b.    Sedang menerima sanksi Organisasi REPDEM;
c.    Pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari partai lain pada saat telah menjadi anggota REPDEM;
d.    Tidak sedang menjadi pengurus ormas lain yang berafiliasi kepada partai politik.
 Pasal 20
Verifikasi Peserta Konfercab
1.    Dalam waktu sekurang-kurangnya 1(satu)minggu sebelum Konfercab REPDEM dilaksanakan, DPD REPDEM mengeluarkan daftar utusan PAC REPDEM yang sah;
2.    DPD REPDEM melakukan verifikasi terhadap utusan PAC sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas dengan cara mencoret nama utusan PAC yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Konfercab.
3.    Kriteria utusan yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Konfercab sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diatas :
a.    Telah pindah partai politik selain PDI Perjuangan;
b.    Sedang menerima sanksi Organisasi REPDEM;
c.    Pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif dari partai lain pada saat telah menjadi Anggota REPDEM;
d.    Tidak sedang menjadi pengurus ormas lain yang berafiliasi kepada Partai Politik.
 Pasal 20
Verifikasi Peserta MUSANCAB
1.    Dalam waktu sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum Konfercab REPDEM dilaksanakan, DPC REPDEM mengeluarkan daftar Anggota REPDEM yang sah di Kecamatan yang bersangkutan;
2.    DPC REPDEM melakukan verifikasi terhadap Anggota PAC sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas dengan cara mencoret nama utusan PAC yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Musancab.
3.    Kriteria utusan yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Musancab sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) di atas :
a.    Telah pindah partai politik selain PDI Perjuangan;
b.    Sedang menerima sanksi Organisasi REPDEM;
c.    Pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif dari partai lain pada saat telah menjadi Anggota REPDEM;
d.    Tidak sedang menjadi pengurus ormas lain yang berafiliasi kepada Partai Politik.
 BAB X
MEKANISME PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
DPD, DPC DAN PAC REPDEM
 Pasal 22
1.    Mekanisme konsolidasi melalui pembentukan kepengurusan REPDEM dimulai secara berjenjang dari atas, dimulai melalui Konferda, Konfercab, dan Musancab REPDEM;
2.    Musancab hanya bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Konfercab
3.    Konfercab hanya bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Konferda REPDEM
 Pasal 23
Memilih Dewan Pimpinan Daerah
1.    Setiap DPC REPDEM berhak mengusulkan satu nama calon ketua DPD REPDEM
2.    Pemilihan Ketua DPD di dalam Konferda REPDEM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Yang dapat dipilih sebagai ketua DPD REPDEM adalah calon Ketua DPD yang namanya diusulkan oleh DPC sesuai Berita Acara Hasil Rapat DPC REPDEM
b.    Yang ditetapkan sebagai ketua DPD adalah calon Ketua DPD yang mendapat dukungan Suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi dukungan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat DPC REPDEM;
c.    Apabila jumlah dukungan suara calon ketua DPD sama banyaknya maka dilakukan musyawarah untuk mufakat
d.    Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diserahkan kepada DPN REPDEM
3.    Ketua DPD terpilih menjadi Ketua Formatur  untuk menyusun kepengurusan DPD didampingi oleh 2 (dua) Utusan DPC, dan didampingi oleh DPN yang mendapat mandat untuk memimpin konferda REPDEM serta Unsur partai  di semua tingkatan;
4.    Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi Ketua DPD REPDEM adalah anggota yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
 Pasal 24
Pengangkatan Dewan Pimpinan Daerah
1.    Dalam hal Konferda tidak dapat diselenggarakan, maka DPN REPDEM dapat mengangkat DPD REPDEM berdasarkan pertimbangan ketokohan  dan ideologi REPDEM
2.    Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas, sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    Di wilayah DPD tersebut belum memiliki Cabang REPDEM dan
b.    Kondisi geografis, infrastruktur serta sarana komunikasi yang tidak memungkinkan diselenggarakannya KONFERDA,
3.    Pengangkatan sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) diatas dilakukan melalui Rapat Pleno DPN REPDEM.
4.    Pertimbangan ketokohan dan ideologi REPDEM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas, berdasarkan kriteria kepemimpinan, kesejarahan dalam pergerakan, pengalaman jabatan di organisasi kemasyarakatan, ketokohan atau pengaruh terhadap masyarakat sekitar, serta memiliki prilaku yang baik.
 Pasal 25
Memilih Dewan Pimpinan Cabang
1.    Setiap PAC REPDEM berhak mengusulkan satu orang calon ketua DPC REPDEM,
2.    Pemilihan Ketua DPC REPDEM dalam Konfercab REPDEM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Yang dapat dipilih sebagai ketua DPC REPDEM adalah calon Ketua DPC yang namanya diusulkan oleh PAC sesuai dengan berita Acara hasil Rapat PAC REPDEM
b.    Yang ditetapkan sebagai Ketua DPC adalah calon ketua DPC yang mendapat dukungan suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi dukungan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat PAC REPDEM;
c.    Apabila jumlah dukungan suara calon ketua DPC sama banyaknya maka dilakukan musyawarah untuk mufakat
d.    Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diserahkan kepada DPN REPDEM
3.    Ketua DPC terpilih menjadi Ketua Formatur untuk menyusun kepengurusan DPC didampingi oleh 1 (satu) Utusan Anak Cabang,1 (satu) DPD dan didampingi oleh DPN yang mendapat mandat untuk memimpin konfercab REPDEM dan Unsur partai  di semua tingkatan;
4.    Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi DPC REPDEM adalah anggota yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan.
 Pasal 26
Pengangkatan Pengurus DPC
1.    Dalam hal KONFERCAB REPDEM tidak dapat diselenggarakan akibat kondisi objektif sosial budaya setempat, maka DPN REPDEM dapat mengangkat DPC REPDEM berdasarkan pertimbangan ketokohan dan ideologi REPDEM;
2.    Kondisi objektif sosial budaya sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) diatas ditentukan berdasarkan kondisi geografis, infrastruktur dan sarana komunikasi yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Konfercab REPDEM;
3.    Pengangkatan sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) diatas dilakukan melalui Rapat Pleno DPN REPDEM dengan melibatkan DPD REPDEM;
4.    Pertimbangan ketokohan dan ideologi REPDEM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas, berdasarkan kriteria kepemimpinan, kesejarahan dalam pergerakan, pengalaman jabatan di organisasi kemasyarakatan, ketokohan atau pengaruh terhadap masyarakat sekitar, serta memiliki perilaku yang baik;
 Pasal 27
Memilih Pengurus Anak Cabang
1.    Setiap peserta MUSANCAB REPDEM mengusulkan satu orang calon ketua PAC REPDEM;
2.    Pemilihan Ketua PAC di dalam Musancab REPDEM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
a.    Yang dapat dipilih sebagai ketua PAC REPDEM adalah calon ketua PAC yang namanya diusulkan oleh peserta Musancab REPDEM;
b.    Yang ditetapkan sebagai ketua PAC adalah calon ketua PAC yang mendapat dukungan lebih dan 50 persen berdasarkan rekapitulasi dukungan jumlah dukungan pada pelaksanaan Musancab REPDEM;
3.    Ketua PAC terpilih menjadi ketua Formatur untuk meyusun Kepengurusan Ranting didampingi oleh 2 (dua) peserta Musancab dan didampingi oleh DPD atau DPC yang mendapat mandat untuk memimpin Musancab REPDEM dan unsur Partai;
4.    Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi PAC REPDEM adalah anggota yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa yang bersangkutan dan sebutan lain yang setingkat.
 Pasal 28
Pengangkatan Pengurus PAC
1.    Dalam hal MUSANCAB REPDEM tidak dapat diselenggarakan akibat kondisi objektif sosial budaya setempat, maka DPD REPDEM dapat mengangkat PAC REPDEM berdasarkan pertimbangan ketokohan dan ideologi REPDEM;
2.    Kondisi objektif sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas ditentukan berdasarkan kondisi geografis, infrastruktur dan sarana komunikasi yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Musancab REPDEM;
3.    Pengangkatan sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) diatas dilakukan melalui Rapat Pleno DPD REPDEM dengan melibatkan DPC REPDEM;
4.    Pertimbangan ketokohan dan ideologi REPDEM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas, berdasarkan kriteria kepemimpinan, kesejarahan dalam
pergerakan, pengalaman jabatan di Organisasi kemasyarakatan,  atau pengaruh terhadap masyarakat sekitar, serta memiliki perilaku yang baik;
 Pasal 29
1.    Pengangkatan DPD REPDEM melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah Provinsi Repdem berdasarkan keputusan DPN REPDEM
2.    Pengangkatan DPC REPDEM melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah Cabang Repdem berdasarkan keputusan DPN REPDEM atas usulan DPD REPDEM.
3.    Pengangkatan PAC REPDEM melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah Anak Cabang REPDEM berdasarkan keputusan DPD REPDEM atas usulan DPC REPDEM.
Pasal 30
 Seluruh proses pelaksanaan kegiatan dalam forum resmi REPDEM dituangkan Berita Acara dan daftar hadir peserta, dilaporkan pada kepengurusan REPDEM satu tingkat diatasnya disertai dokumen dukungan suara calon pengurus REPDEM.
BAB XI
HAK BICARA DAN HAK SUARA UTUSAN
 Pasal 31
 1.    Seluruh peserta Konferda, Konfercab Dan Musancab REPDEM mempunyai hak bicara;
2.    Hak suara di dalam Konferda REPDEM ditetapkan 1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) DPC yang hadir dalam pengambilan keputusan Konferda REPDEM.
3.    Hak suara di dalam Konfercab ditetapkan 1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) PAC yang hadir dalam pengambilan keputusan Konfercab REPDEM.
4.    Hak suara peserta Musancab REPDEM ditetapkan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) Anggota REPDEM yang hadir dalam pengambilan keputusan Musancab REPDEM;
 BAB XII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
 Pasal 32
1.    Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila;
2.    Apabila keputusan harus diambil dengan pemungutan suara, maka berlaku ketentuan sebagai berikut;
a.    Keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak (lebih dari setengah) dari jumlah suara yang hadir;
b.    Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali jika sidang/rapat menentukan lain;
c.    Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
3.    Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, maka berita Acara hasil Konferda, Konfercab dan Musancab REPDEM mengembalikan kepada utusan untuk melakukan musyawarah di masing-masing tingkatan.
 BAB XIII
PERSYARATAN UTUSAN DAN PENGURUS REPDEM
 Pasal 28
 Pengurus REPDEM yang terpilih di dalam forum resmi Organisasi pada tingkatannya menandatangani janji jabatan dan surat pernyataan ketaatan terhadap seluruh keputusan Kongres II REPDEM di Asrama Haji, Jakarta.
 BAB XIV
TATA TERTIB DAN SUSUNAN ACARA
 Pasal 29
 Peraturan Tata Tertib dan  Susunan Acara Organisasi tersebut ditetapkan oleh DPN REPDEM.
 BAB XV
SANKSI
 Pasal 30
1.    Pelanggaran atas ketentuan pedoman pelaksanaan dalam Surat Keputusan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin organisasi dan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan AD/ART REPDEM.
2.    Simpatisan, anggota, kader REPDEM, calon utusan REPDEM, dan calon pengurus REPDEM di setiap tingkatan Organisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya mekanisme Organisasi dengan cara-cara intimidasi, penggunaan kekerasan, dan segala bentuk praktek  politik uang.
3.    Pengaduan karena pelanggaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 (dua) pasal ini harus disampaikan pada saat Rapat/Musyawarah Organisasi berlangsung untuk ditindaklanjuti.
4.    Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) pasal ini berakibat pada gugurnya hak sebagai Utusan dan gugurnya pencalonan sebagai calon pengurus REPDEM di setiap tingkatan.
 BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS
 Pasal 31
 1.    DPD REPDEM menetapkan target penyelesaian pembentukan seluruh DPC REPDEM di wilayahnya;
2.    DPC REPDEM menetapkan target penyelesaian pembentukan seluruh Pengurus PAC REPDEM di wilayahnya;
3.    PAC REPDEM menetapkan target perekrutan Anggota REPDEM di wilayahnya;
 Pasal 32
Target pembentukan pengurus DPD, DPC dan PAC seperti terdapat pada pasal 30 diatas dengan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPN sesuai hasil RAPIMNAS REPDEM.
 BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 Pasal 33
 Bagi daerah yang belum memiliki struktur kepengurusan REPDEM maka pedoman pelaksanaan untuk menyusun dan membentuk pengurus DPD, DPC dan PAC REPDEM diatur menurut Surat Keputusan REPDEM
 BAB XVIII
KETENTUAN TAMBAHAN
 Pasal 34
 1.    Apabila terdapat  perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam pedoman pelaksanaan Konferda, Konfercab Dan Musancab ini, maka tafsir yang sah adalah tafsir yang ditetapkan oleh DPN REPDEM
2.    Dalam hal terjadi suatu penyelesaian masalah menemui jalan buntu, penyelesaian diserahkan kepada DPN REPDEM
 BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 Pasal  35
 1.    Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini, akan diatur lebih lanjut oleh DPN REPDEM.
2.    Pedoman pelaksanaan ini berlaku sejak ditetapkan.
3.    Dengan ditetapkan Pedoman Pelaksanaan ini, maka Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Teknis yang pernah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
 DITETAPKAN DI   : ANYER
PADA TANGGAL  : 14 Januari 2012
TATA TERTIB KONFERDA
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI

BAB I
KETENTU
AN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1.    Konferensi Daerah REPDEM, selanjutnya disebut Konferda REPDEM, adalah Konferensi Daerah REPDEM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar REPDEM Pasal 20 dan Anggaran Rumah Tangga REPDEM Pasal 35;
2.    Peserta Konferda  REPDEM adalah sebagaimana yang dimaksud pada Surat Ketetapan DPN Nomor: 02/TAP/DPN/I/2012 BAB VII;
3.    Utusan Konferda  REPDEM adalah sebagaimana yang dimaksud pada Surat Ketetapan DPN Nomor: 02/TAP/DPN/I/2012 Pasal 11;
BAB II
SIFAT
Pasal 2
1.     Konferda  REPDEM melaksanakan tugas berdasarkan AD REPDEM, ART REPDEM, dan Surat Ketetapan DPN Nomor 02/TAP/DPN/I/2012;
2.     Konferda  REPDEM adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi REPDEM di tingkat Provinsi/sebutan lainnya yang setingkat.
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 3
1.     Waktu Konferda adalah waktu pelaksanaan Konferda  REPDEM Provinsi ,  …………………………………………….., yaitu Tanggal ………. Bulan ………… Tahun …….;
2.     Tempat Konferda  adalah tempat pelaksanaan Konferda  REPDEM Provinsi
…………………………………………….., yaitu Di …………………………………………………..
 BAB IV 
WEWENANG KONFERDA  REPDEM
Pasal 4
Konferda REPDEM mempunyai wewenang:
1.     Menilai laporan pertanggung-jawaban DPD REPDEM;
2.     Merumuskan kegiatan kerja DPD REPDEM
3.     Memilih DPD REPDEM yang melaksanakan tugas dan fungsi DPD dan DPC REPDEM di wilayahnya sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat 2 ART REPDEM;
 BAB V
PESERTA KONFERDA  REPDEM
Pasal 5
Peserta
1.     Peserta Konferda  REPDEM terdiri dari Utusan dan Peninjau yang ditentukan oleh DPN REPDEM;
2.     Utusan Konferda  adalah Utusan DPC REPDEM yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC REPDEM atau yang ditetapkan di dalam Rapat pleno DPC REPDEM;
3.     Peninjau Konferda  REPDEM adalah DPN REPDEM yang bukan sebagai Pimpinan Sidang dan DPD Partai di wilayahnya
 Pasal 6 
Ketentuan Bagi Peserta
1.     Utusan Konferda  REPDEM harus membawa Surat Mandat dari Pengurus DPC REPDEM yang diwakili;
2.     Utusan Konferda  REPDEM wajib menyerahkan hasil Rapat Pleno berupa Berita Acara Rapat Pleno DPC REPDEM;
3.     Peserta harus mendaftarkan diri dan menyerahkan Surat Mandat, Berita Acara,  atau Undangan kepada Panitia Pelaksana Konferda;
4.     Peserta yang tidak mendaftarkan diri dan menyerahkan Surat Mandat, Berita Acara hasil rapat pleno DPC REPDEM maka suara yang bersangkutan dianggap Abstain
5.     Peserta harus mentaati Peraturan/ Tata Tertib dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku;
6.     Setiap peserta Konferda  REPDEM wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya persidangan.
 BAB VI
SAHNYA KONFERDA  REPDEM
Pasal 7
 Konferensi Daerah REPDEM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 DPC REPDEM
 BAB VII
HAK BICARA dan HAK SUARA PESERTA
Pasal 8
Hak Bicara
1.     Seluruh peserta Konferda  REPDEM mempunyai hak bicara;
2.     Setiap Peserta Konferda  REPDEM berhak untuk mengajukan pendapat, saran, usulan, dan tanggapan, baik secara lisan maupun secara tertulis;
3.     Untuk dapat menggunakan hak bicara, Peserta harus Iebih dulu meminta persetujuan Pimpinan Sidang;
4.     Pendapat, Saran, dan tanggapan yang diajukan harus disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan pada Pimpinan Sidang;
5.     Interupsi adalah hak yang dimiliki oleh Peserta yang dapat digunakan hanya untuk meluruskan materi persidangan dan paling lama 3 (tiga) menit.
Pasal 9 
Hak Suara
1.    Hak suara dalam Konferda  REPDEM dimiliki oleh Utusan DPC REPDEM.
2.    Hak suara di dalam KONFERDA  REPDEM ditetapkan 1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) DPC yang hadir dalam pengambilan keputusan Konferda  REPDEM;
3.    Masing-masing Utusan DPC REPDEM di dalam menggunakan hak suaranya terikat pada keputusan yang diambil di Rapat DPC REPDEM berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno DPC REPDEM;
4.    Peserta KONFERDA  yang berstatus Peninjau tidak memiliki hak suara.
 BAB VIII
PIMPINAN SIDANG KONFERDA  REPDEM
Pasal 10
1.     Konferda  REPDEM  dipimpin oleh DPN REPDEM yang mendapat penugasan dari DPN REPDEM, didampingi  2 (dua) unsur DPC REPDEM.
2.     DPN REPDEM yang telah diberi penugasan mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Konferda REPDEM.
3.     Pimpinan Sidang Konferda REPDEM berjumlah 3 (tiga) orang yang memimpin Sidang Paripurna sekaligus bertugas memimpin 3 (tiga) komisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ketua Sidang Paripurna adalah Pengurus DPN REPDEM yang mendapat penugasan
b.    Sekretaris Sidang Paripurna adalah Unsur Pimpinan Sidang yang dipilih oleh ketua sidang.
c.    Unsur Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus merangkap sebagai Ketua Sidang Komisi;
d.    Pembagian tugas di antara unsur-unsur Pimpinan Sidang KONFERDA  REPDEM diatur oleh Ketua Sidang Konferda REPDEM dengan musyawarah Pimpinan Sidang Konferda  REPDEM.
4.     Unsur Pimpinan Sidang Komisi selain Ketua dipilih dan oleh anggota Sidang Komisi.
 Pasal 11
1.    Pimpinan Sidang  Konferda  REPDEM menandatangani Berita Acara Keputusan-Keputusan Konferda  REPDEM;
2.    Pimpinan Sidang Konferda REPDEM dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Panitia Konferda  REPDEM;
3.    DPN REPDEM melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pengurus DPD hasil Keputusan Konferda  REPDEM.
Pasal 12
Pimpinan Konferda  REPDEM sebagaimana yang dimaksud pada BAB VIII ini memiliki tugas sebagai berikut:
1.     Menjaga agar Konferda  REPDEM berjalan dengan tertib dan lancar;
2.     Memberikan kesempatan pada peserta KONFERDA  REPDEM untuk menggunakan hak bicaranya;
3.     Memberikan kesempatan kepada anggota rapat yang melakukan interupsi atas persoalan yang menyangkut materi Konferda REPDEM;
4.     Memastikan tercapainya Maksud dan Tujuan diadakannya Konferda  REPDEM
Pasal 13
Pimpinan Konferda  REPDEM sebagaimana yang dimaksud pada BAB VIII ini memiliki wewenang sebagai berikut:
1.     Memperingatkan dan meminta peserta Konferda REPDEM untuk mengakhiri pembicaraan dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Konferda
2.     Memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila pembicara tersebut melampaui batas waktu yang telah ditentukan;
3.     Membatasi Iamanya pembicara melakukan interupsi serta memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi Konferda  REPDEM;
4.     Memperingatkan pembicara atau peserta Konferda REPDEM yang menggunakan kata-kata yang tidak Iayak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban Konferda  REPDEM, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
5.     Meminta agar yang bersangkutan menghentikan pembicaraan dan/ atau perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat), serta dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya;
6.     Melarang pembicara atau peserta sidang/ rapat meneruskan pembicaraan dan/ atau perbuatannya dalam hal orang yang bersangkutan tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (lima);
7.     Meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan sidang/rapat dalam hal pembicara atau peserta sidang/rapat masih juga tidak mengindahkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam);
8.     Mengeluarkan yang bersangkutan dengan paksa dari ruang sidang/rapat, jika pembicara atau peserta sidang/rapat tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh);
 Pasal 14
1.     Setiap Utusan wajib menjadi anggota salah satu Komisi;
a.    Komisi Organisasi
b.    Komisi Politik
c.    Komisi Program
2.     Pembagian tugas di dalam Komisi diatur oleh Ketua Sidang komisi;
3.     Komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai bidang yang menjadi tugas komisi yang bersangkutan;
4.     Komisi dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh Panitia Konferda.
 BAB IX
MATERI PERSIDANGAN
 Pasal 15  
 Materi persidangan dalam Konferda  REPDEM terdiri dari :
1.     Laporan pertanggungjawaban DPD REPDEM yang disampaikan secara tertulis mengenai program dan kebijakan termasuk keuangan yang telah dilaksanakan selama masa bakti DPD REPDEM;
2.     Rancangan-rancangan pelaksanaan program yang disiapkan oleh Panitia KONFERDA;
3.     Risalah atas pengarahan DPN REPDEM;
4.     Materi lain yang dipersiapkan oleh Panitia Konferda.
 BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS 
DPD REPDEM
 Pasal 16
1.     DPD REPDEM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Sidang Paripurna Konferda  REPDEM;
2.     Setelah menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pasal Ini, DPD REPDEM dinyatakan demisioner,
 BAB XI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.     Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila;
2.     Apabila keputusan harus diambil dengan pemungutan suara, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.    Keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak (lebih dari setengah) dari jumlah suara yang hadir;
b.    Pemungutan suara mengenai orang dilakukan dengan cara tertulis, kecuali jika sidang/ rapat menentukan lain;
c.    Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
3.     Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, maka hal yang bersangkutan ditolak, dan Pimpinan Sidang melalui forum Konferda  REPDEM mengembalikan kepada utusan untuk melakukan musyawarah di masing-masing utusan DPC REPDEM;
BAB XII
PELANTIKAN dan SERAH TERIMA PENGURUS DPD
Pasal 18
1.     Pengurus DPD yang terpilih dilantik oleh DPN REPDEM yang diberi tugas oleh DPN REPDEM dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferda REPDEM;
2.     DPD REPDEM periode sebelumnya melakukan serah terima kepada DPD terpilih mengenai segala hal yang berhubungan dengan dokumen-dokumen REPDEM dan aset-aset REPDEM disaksikan oleh DPN REPDEM yang telah diberi tugas oleh DPN REPDEM;
3.     Serah terima dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengurus DPD RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI.
 BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19
 Setiap bahan yang akan diedarkan kepada peserta Konferda REPDEM harus dengan sepengetahuan DPN REPDEM dan dilaksanakan oleh Panitia Konferda REPDEM.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 20
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang Konferda REPDEM.
2.     Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku selama penyelenggaraan Konferda REPDEM
TATA TERTIB KONFERCAB
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
 BAB I
KETENTU
AN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1.    Konferensi Cabang REPDEM, selanjutnya disebut Konfercab REPDEM, adalah Konferensi Cabang REPDEM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar REPDEM Pasal 22 dan Anggaran Rumah Tangga REPDEM Pasal 38;
2.    Peserta Konfercab  REPDEM adalah sebagaimana yang dimaksud pada Surat Ketetapan DPN Nomor: 03/TAP/DPN/IV/2011 BAB VII ;
3.    Utusan Konfercab  REPDEM adalah sebagaimana yang dimaksud pada Surat Ketetapan DPN Nomor: 03/TAP/DPN/IV/2011 Pasal 12;
BAB II
SIFAT
Pasal 2
 1.     Konfercab  REPDEM melaksanakan tugas berdasarkan AD REPDEM, ART REPDEM, dan Surat Ketetapan DPN Nomor: 03/TAP/DPN/IV/2011;
2.     Konfercab  REPDEM adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi REPDEM di tingkat Kabupaten/Kota.
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 3
1.     Waktu Konfercab  adalah waktu pelaksanaan Konfercab REPDEM Kabupaten/Kota ,  …………………………………………….., yaitu tanggal ………. bulan ………… tahun 2011;
2.     Tempat Konfercab  adalah tempat pelaksanaan KONFERCAB  REPDEM Kabupaten/Kota
……………………………………………..,yaitu di …………………………………………………..
 BAB IV
WEWENANG KONFERCAB  REPDEM
 Pasal 4
Konfercab REPDEM mempunyai wewenang:
1.     Menilai laporan pertanggung – jawaban DPC REPDEM;
2.     Merumuskan kegiatan kerja REPDEM di Kabupaten / Kota bersangkutan;
3.     Memilih DPC REPDEM yang melaksanakan tugas dan fungsi DPC REPDEM di wilayahnya sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat 2 ART REPDEM;
 BAB V
PESERTA KONFERCAB  REPDEM
 Pasal 5
Peserta
1.    Peserta Konfercab  REPDEM terdiri dari Utusan, Peninjau, dan Undangan yang ditentukan oleh DPC REPDEM;
2.    Utusan Konfercab  adalah Utusan PAC REPDEM yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara PAC REPDEM atau yang ditetapkan di dalam Rapat pleno PAC REPDEM;
3.    Peninjau Konfercab  REPDEM adalah DPN REPDEM yang bukan sebagai Pimpinan Sidang dan utusan DPD REPDEM;
4.    Undangan Konfercab  REPDEM adalah Peserta KONFERCAB  yang bukan Utusan, juga bukan Peninjau yang ditetapkan oleh DPC REPDEM yang hanya diperbolehkan mengikuti acara pembukaan dan acara penutupan Konfercab;
5.    Konfercab  REPDEM juga dihadiri oleh:
a.     DPN REPDEM dan/atau DPD REPDEM yang telah diberi mandat oleh DPN REPDEM sebagai pimpinan sidang;
b.     DPC REPDEM sebagai Penyelenggara KONFERCAB  REPDEM;
c.     PAC REPDEM sebagai peserta.
 Pasal 6 
Ketentuan Bagi Peserta
Utusan Konfercab REPDEM  harus membawa Surat  Mandat dari Pengurus PAC REPDEM yang diwakili;
1.     Utusan Konfercab  REPDEM wajib menyerahkan hasil Rapat Pleno berupa Berita Acara Rapat Pleno PAC REPDEM;
2.     Peserta harus mendaftarkan diri dan menyerahkan Surat Mandat, Berita Acara, Surat Penetapan, atau Undangan kepada Panitia Pelaksana Konfercab;
3.     Peserta harus mentaati Peraturan/ Tata Tertib dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku;
4.     Setiap peserta Konfercab REPDEM wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya persidangan.
BAB VI
SAHNYA KONFERCAB  REPDEM
Pasal 7
Konferensi Daerah REPDEM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Utusan DPC REPDEM yang dipilih dalam Rapat Pleno DPC REPDEM yang terdiri dari 50 % + 1 DPC REPDEM
 BAB VII
HAK BICARA dan HAK SUARA PESERTA
Pasal 8
Hak Bicara
1.     Seluruh peserta Konfercab REPDEM mempunyai hak bicara;
2.     Setiap Peserta Konfercab  REPDEM berhak untuk mengajukan pendapat, saran, usulan, dan tanggapan, baik secara lisan maupun secara tertulis;
3.     Untuk dapat menggunakan hak bicara, Peserta harus Iebih dulu meminta persetujuan Pimpinan Sidang;
4.     Pendapat, Saran, dan tanggapan yang diajukan harus disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan pada Pimpinan Sidang;
5.     Interupsi adalah hak yang dimiliki oleh Peserta yang dapat digunakan hanya untuk meluruskan materi persidangan dan paling lama 3 (tiga) menit.
Pasal 9 
Hak Suara
1.     Hak suara dalam Konfercab  REPDEM dimiliki oleh Utusan PAC REPDEM.
2.     Hak suara di dalam Konfercab REPDEM ditetapkan 1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) PAC yang hadir dalam pengambilan keputusan Konfercab  REPDEM;
3.     Masing-masing Utusan PAC REPDEM di dalam menggunakan hak suaranya terikat pada keputusan yang diambil di Rapat PAC REPDEM berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PAC REPDEM;
4.     Peserta Konfercab  yang berstatus Peninjau tidak memiliki hak suara.
BAB VIII
PIMPINAN SIDANG KONFERCAB  REPDEM
Pasal 10
1.     Konfercab  REPDEM diselenggarakan oleh DPC REPDEM yang sah atas persetujuan DPN REPDEM ;
2.     Konfercab REPDEM  dipimpin oleh DPN REPDEM dan atau DPD REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPN REPDEM, didampingi sekurang – kurangnya 2 (dua) unsur PAC REPDEM.
3.     Utusan Konfercab  yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Ketua DPC tidak diperbolehkan menjadi pendamping Pimpinan Sidang Konfercab REPDEM.
4.     DPN REPDEM dan atau DPD REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPN REPDEM, mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Konfercab REPDEM.
5.     Pimpinan Sidang Konfercab  REPDEM merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memimpin Sidang Paripurna sekaligus bertugas memimpin 3 (tiga) komisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ketua Sidang Paripurna adalah Pengurus DPN REPDEM dan atau DPD REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPN REPDEM;
b.    Sekretaris Sidang Paripurna adalah Unsur Pimpinan Sidang yang dipilih oleh ketua sidang.
c.    Unsur Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus merangkap sebagai Ketua Sidang Komisi;
d.    Pembagian tugas di antara unsur-unsur Pimpinan Sidang Konfercab REPDEM diatur oleh Ketua Sidang Konfercab REPDEM dengan musyawarah Pimpinan Sidang Konfercab REPDEM.
6.     Unsur Pimpinan Sidang Komisi selain Ketua dipilih oleh anggota Sidang Komisi.
 Pasal 11
1.     Kehadiran dan wewenang DPN serta DPD REPDEM dalam KONFERCAB , adalah melaksanakan kepemimpinan REPDEM dan dapat mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya KONFERCAB  REPDEM.
2.     Pimpinan Sidang Konfercab  REPDEM menandatangani Berita Acara Keputusan-Keputusan Konfercab  REPDEM;
3.     Pimpinan Sidang Konfercab REPDEM dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Panitia Konfercab REPDEM;
4.     Pimpinan Sidang Konfercab  REPDEM melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pengurus DPC hasil Keputusan Konfercab REPDEM.
Pasal 12
Pimpinan Konfercab  REPDEM sebagaimana yang dimaksud pada BAB VIII ini memiliki tugas sebagai berikut:
1.     Menjaga agar Konfercab REPDEM berjalan dengan tertib dan lancar;
2.     Memberikan kesempatan pada peserta Konfercab  REPDEM untuk menggunakan hak bicaranya;
3.     Memberikan kesempatan kepada anggota rapat yang melakukan interupsi atas persoalan yang menyangkut materi Konfercab REPDEM;
4.     Memastikan tercapainya Maksud dan Tujuan diadakannya Konfercab  REPDEM
Pasal 13
Pimpinan Konfercab  REPDEM sebagaimana yang dimaksud pada BAB VIII ini memiliki wewenang sebagai berikut:
1.     Memperingatkan dan meminta peserta Konfercab  REPDEM untuk mengakhiri pembicaraan dan / atau perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Konfercab ;
2.     Memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila pembicara tersebut melampaui batas waktu yang telah ditentukan;
3.     Membatasi Iamanya pembicara melakukan interupsi serta memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi Konfercab  REPDEM;
4.     Memperingatkan pembicara atau peserta Konfercab  REPDEM yang menggunakan kata-kata yang tidak Iayak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban Konfercab  REPDEM, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
5.     Meminta agar yang bersangkutan menghentikan pembicaraan dan/ atau perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat), serta dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya;
6.     Melarang pembicara atau peserta sidang/rapat meneruskan pembicaraan dan/ atau perbuatannya dalam hal orang yang bersangkutan tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (lima);
7.     Meminta kepada yang bersangkutan meninggatkan sidang/ rapat dalam hal pembicara atau peserta sidang/rapat masih juga tidak mengindahkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam);
8.     Mengeluarkan yang bersangkutan dengan paksa dan ruang sidang/ rapat, jika pembicara atau peserta sidang/rapat tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh);
Pasal 14
1.     Setiap Utusan wajib menjadi anggota salah satu Komisi;
2.     Pembagian tugas di dalam Komisi diatur oleh Ketua Sidang komisi;
3.     Komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai bidang yang menjadi tugas komisi yang bersangkutan;
4.     Komisi dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh Panitia Konfercab.
 BAB IX
MATERI PERSIDANGAN
Pasal 15
Materi persidangan dalam Konfercab REPDEM terdiri dari :
1.     Laporan pertanggungjawaban DPC REPDEM yang disampaikan secara tertulis mengenai program dan kebijakan termasuk keuangan yang telah dilaksanakan selama masa bakti DPC REPDEM;
2.     Rancangan-rancangan pelaksanaan program yang disiapkan oleh Panitia Konfercab;
3.     Risalah atas pengarahan DPN REPDEM;
4.     Materi lain yang dipersiapkan oleh Panitia Konfercab.
 BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS 
DPC REPDEM
 Pasal 16
1.     DPC REPDEM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Sidang Paripurna KONFERCAB  REPDEM;
2.     Setelah menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pasal Ini, DPC REPDEM dinyatakan demisioner,
 BAB XI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.     Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila;
2.     Apabila keputusan harus diambil dengan pemungutan suara, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   Keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak (lebih dari setengah) dari jumlah suara yang hadir;
b.   Pemungutan suara mengenai orang dilakukan dengan cara tertulis, kecuali jika sidang/ rapat menentukan lain;
c.    Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
3.     Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, maka hal yang bersangkutan ditolak, dan Pimpinan Sidang melalui forum Konfercab  REPDEM mengembalikan kepada utusan untuk melakukan musyawarah di masing-masing utusan PAC REPDEM;
 BAB XII
PELANTIKAN dan SERAH TERIMA PENGURUS DPC
Pasal 18
1)    Pengurus DPC yang terpilih dilantik oleh DPN REPDEM dan atau DPD REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPN REPDEM, dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konfercab  REPDEM;
2)    DPC REPDEM periode sebelumnya melakukan serah terima kepada DPC terpilih mengenai segala hal yang berhubungan dengan dokumen-dokumen REPDEM dan aset-aset REPDEM disaksikan oleh DPN REPDEM dan atau DPD REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPN REPDEM;
3)    Serah terima dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengurus DPC REPDEM.
 BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19
 Setiap bahan yang akan diedarkan kepada peserta Konfercab  REPDEM harus dengan sepengetahuan DPD REPDEM dan dilaksanakan oleh Panitia Konfercab  REPDEM.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 20
1)    Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang Konfercab  REPDEM.
2)    Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku selama penyelenggaraan Konfercab  REPDEM Kabupaten/Kota: ………………………………………………………..
Kabupaten/Kota: …………………………………………………………………………………………
Tanggal ………………………..
 PIMPINAN SIDANG
Ketua
________________
Sekretaris
________________
Wakil Ketua,
________________
Anggota
_________________
Anggota
________________
TATA TERTIB MUSANCAB
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
BAB I
KETENTU
AN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1.    Musyawarah Anak Cabang REPDEM, selanjutnya disebut  Musancab REPDEM, adalah Musyawarah Anak Cabang REPDEM sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar REPDEM Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga REPDEM Pasal 41;
2.    Peserta Musancab  REPDEM adalah sebagaimana yang dimaksud pada Surat Ketetapan DPN Nomor: 03/TAP/DPN/IV/2011 BAB VII;
3.    Utusan Musancab REPDEM adalah sebagaimana yang dimaksud pada Surat Ketetapan DPN Nomor: 03/TAP/DPN/IV/2011 Pasal 13;
BAB II
SIFAT
 Pasal 2
1.     Musancab REPDEM melaksanakan tugas berdasarkan AD REPDEM, ART REPDEM, dan Surat Ketetapan DPN Nomor 03/TAP/DPN/IV/2011;
2.     Musancab  REPDEM adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi REPDEM di tingkat Kecamatan.
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 3
1.     Waktu Musancab  adalah waktu pelaksanaan Musancab REPDEM Kecamatan ,  …………………………………………….., yaitu Tanggal ………. Bulan ………… Tahun ……;
2.     Tempat Musancab  adalah tempat pelaksanaan Musancab  REPDEM Kecamatan
…………………………………………….., yaitu Di …………………………………………………..
 BAB IV
WEWENANG MUSANCAB  REPDEM
 Pasal 4
Musancab  REPDEM mempunyai wewenang:
1.     Menilai laporan pertanggung-jawaban PAC REPDEM;
2.     Merumuskan kegiatan kerja REPDEM di Kecamatan bersangkutan;
3.     Memilih PAC REPDEM yang melaksanakan tugas dan fungsi PAC REPDEM di wilayahnya sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat 2 ART REPDEM;
 BAB V
PESERTA MUSANCAB  REPDEM
 Pasal 5
Peserta
1.     Peserta Musancab REPDEM terdiri dari Anggota REPDEM yang dibuktikan dengan KTA REPDEM di kecamatan yang bersangkutan, Peninjau, dan Undangan yang ditentukan oleh PAC REPDEM;
2.     Peninjau Musancab REPDEM adalah DPD dan DPC REPDEM ;
3.     Undangan Musancab  REPDEM adalah Peserta Musancab  yang bukan Anggota REPDEM, juga bukan Peninjau yang ditetapkan oleh PAC REPDEM yang hanya diperbolehkan mengikuti acara pembukaan dan acara penutupan Musancab ;
4.     Musancab REPDEM juga dihadiri oleh:
a)    DPD REPDEM dan DPC REPDEM;
b)    PAC REPDEM sebagai Penyelenggara Musancab REPDEM;
c)     Anggota REPDEM sebagai peserta.
 Pasal 6 
Ketentuan Bagi Peserta
1.     Peserta harus mendaftarkan diri dengan menunjukan KTA REPDEM  kepada Panitia Pelaksana Musancab;
2.     Peserta harus mentaati Peraturan/ Tata Tertib dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku;
3.     Setiap peserta Musancab REPDEM wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya persidangan.
BAB VI
SAHNYA MUSANCAB  REPDEM
Pasal 7
Musancab REPDEM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 persen + 1 Anggota REPDEM yang mendaftar di panitia Musancab
 BAB VII
HAK BICARA dan HAK SUARA PESERTA
 Pasal 8
Hak Bicara
1.     Seluruh peserta Musancab REPDEM mempunyai hak bicara;
2.     Setiap Peserta Musancab  REPDEM berhak untuk mengajukan pendapat, saran, usulan, dan tanggapan, baik secara lisan maupun secara tertulis;
3.     Untuk dapat menggunakan hak bicara, Peserta harus Iebih dulu meminta persetujuan Pimpinan Sidang;
4.     Pendapat, Saran, dan tanggapan yang diajukan harus disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan pada Pimpinan Sidang;
5.     Interupsi adalah hak yang dimiliki oleh Peserta yang dapat digunakan hanya untuk meluruskan materi persidangan dan paling lama 3 (tiga) menit.
Pasal 9 
Hak Suara
1.     Hak suara dalam Musancab  REPDEM dimiliki oleh Anggota REPDEM yang dibuktikan dengan KTA REPDEM yang mendaftar
2.     Hak suara di dalam Musancab REPDEM ditetapkan 1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) Anggota yang hadir dalam pengambilan keputusan MUSANCAB  REPDEM;
3.     Peserta Musancab yang berstatus Peninjau tidak memiliki hak suara.
BAB VIII
PIMPINAN SIDANG MUSANCAB  REPDEM
Pasal 10
1.     Musancab  REPDEM diselenggarakan oleh PAC REPDEM yang sah atas persetujuan DPN REPDEM ;
2.     Musancab REPDEM  dipimpin oleh DPC REPDEM yang diberikan mandat oleh DPD REPDEM, didampingi sekurang – kurangnya 2 (dua) unsur anggota REPDEM.
3.     Utusan Musancab  yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Ketua PAC tidak diperbolehkan menjadi pendamping Pimpinan Sidang Musancab  REPDEM.
4.     DPC REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPD REPDEM, mempunyai wewenang untuk mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musancab REPDEM.
5.     Pimpinan Sidang Musancab REPDEM merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memimpin Sidang Paripurna sekaligus bertugas memimpin 3 (tiga) komisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ketua Sidang Paripurna adalah Pengurus DPC REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPC REPDEM;
b.    Sekretaris Sidang Paripurna adalah Unsur  Pimpinan Sidang yang dipilih oleh ketua sidang.
c.    Unsur Pimpinan Sidang Paripurna sekaligus merangkap sebagai Ketua Sidang Komisi;
d.    Pembagian tugas di antara unsur-unsur Pimpinan Sidang Musancab REPDEM diatur oleh Ketua Sidang  Musancab REPDEM dengan musyawarah Pimpinan Sidang Musancab  REPDEM.
6.     Unsur Pimpinan Sidang Komisi selain Ketua dipilih oleh anggota Sidang Komisi.
 Pasal 11
1.     Kehadiran dan wewenang DPD serta DPC REPDEM dalam MUSANCAB , adalah melaksanakan kepemimpinan REPDEM dan dapat mengambil Iangkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya MUSANCAB  REPDEM.
2.     Pimpinan Sidang MUSANCAB  REPDEM menandatangani Berita Acara Keputusan-Keputusan MUSANCAB  REPDEM;
3.     Pimpinan Sidang MUSANCAB  REPDEM dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Panitia MUSANCAB  REPDEM;
4.     Pimpinan Sidang MUSANCAB  REPDEM melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pengurus DPC hasil Keputusan MUSANCAB  REPDEM.
Pasal 12
Pimpinan MUSANCAB  REPDEM sebagaimana yang dimaksud pada BAB VIII ini memiliki tugas sebagai berikut:
1.     Menjaga agar MUSANCAB  REPDEM berjalan dengan tertib dan lancar;
2.     Memberikan kesempatan pada peserta MUSANCAB  REPDEM untuk menggunakan hak bicaranya;
3.     Memberikan kesempatan kepada anggota rapat yang melakukan interupsi atas persoalan yang menyangkut materi MUSANCAB  REPDEM;
4.     Memastikan tercapainya Maksud dan Tujuan diadakannya MUSANCAB  REPDEM
Pasal 13
Pimpinan MUSANCAB  REPDEM sebagaimana yang dimaksud pada BAB VIII ini memiliki wewenang sebagai berikut:
1.     Memperingatkan dan meminta peserta MUSANCAB  REPDEM untuk mengakhiri pembicaraan dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu jalannya MUSANCAB ;
2.     Memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila pembicara tersebut melampaui batas waktu yang telah ditentukan;
3.     Membatasi Iamanya pembicara melakukan interupsi serta memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi MUSANCAB  REPDEM;
4.     Memperingatkan pembicara atau peserta MUSANCAB  REPDEM yang menggunakan kata-kata yang tidak Iayak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban MUSANCAB  REPDEM, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
5.     Meminta agar yang bersangkutan menghentikan pembicaraan dan/ atau perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat), serta dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya;
6.     Melarang pembicara atau peserta sidang/ rapat meneruskan pembicaraan dan/ atau perbuatannya dalam hal orang yang bersangkutan tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (lima);
7.     Meminta kepada yang bersangkutan meninggatkan sidang/ rapat dalam hal pembicara atau peserta sidang/rapat masih juga tidak mengindahkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam);
8.     Mengeluarkan yang bersangkutan dengan paksa dan ruang sidang/ rapat, jika pembicara atau peserta sidang/rapat tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh);
 Pasal 14
1.     Setiap Utusan wajib menjadi anggota salah satu Komisi;
2.     Pembagian tugas di dalam Komisi diatur oleh Ketua Sidang komisi;
3.     Komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai bidang yang menjadi tugas komisi yang bersangkutan;
4.     Komisi dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh Panitia MUSANCAB.
BAB IX
MATERI PERSIDANGAN
Pasal 15
 Materi persidangan dalam MUSANCAB  REPDEM terdiri dari :
1.     Laporan pertanggungjawaban PAC REPDEM yang disampaikan secara tertulis mengenai program dan kebijakan termasuk keuangan yang telah dilaksanakan selama masa bakti PAC REPDEM;
2.     Rancangan-rancangan pelaksanaan program yang disiapkan oleh Panitia MUSANCAB;
3.     Risalah atas pengarahan DPD REPDEM;
4.     Materi lain yang dipersiapkan oleh Panitia MUSANCAB.
 BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS 
PAC REPDEM
Pasal 16
1.     PAC REPDEM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Sidang Paripurna Musancab REPDEM;
2.     Setelah menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pasal Ini, PAC REPDEM dinyatakan demisioner,
 BAB XI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1.     Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila;
2.     Apabila keputusan harus diambil dengan pemungutan suara, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   Keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak (lebih dari setengah) dari jumlah suara yang hadir;
b.   Pemungutan suara mengenai orang dilakukan dengan cara tertulis, kecuali jika sidang/ rapat menentukan lain;
c.    Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
3.     Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, maka hal yang bersangkutan ditolak, dan Pimpinan Sidang melalui forum Musancab  REPDEM mengembalikan kepada Anggota Musancab untuk melakukan musyawarah;
 BAB XII
PELANTIKAN dan SERAH TERIMA PENGURUS 
PAC
Pasal 18
1)    Pengurus PAC yang terpilih dilantik oleh DPD REPDEM dan atau DPC REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPD REPDEM, dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Musancab  REPDEM;
2)    PAC REPDEM periode sebelumnya melakukan serah terima kepada PAC terpilih mengenai segala hal yang berhubungan dengan dokumen-dokumen REPDEM dan aset-aset REPDEM disaksikan oleh DPD REPDEM dan atau DPC REPDEM yang mendapatkan mandat dari DPD REPDEM;
3)    Serah terima dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengurus PAC REPDEM.
 BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19
Setiap bahan yang akan diedarkan kepada peserta Musancab  REPDEM harus dengan sepengetahuan DPC REPDEM dan dilaksanakan oleh Panitia Musancab  REPDEM.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 20
1)    Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang Musancab REPDEM.
2)    Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku selama penyelenggaraan Musancab REPDEM Kecamatan: ………………………………………………………..
Kecamatan: …………………………………………………………………………………………
Tanggal ………………………..
 PIMPINAN SIDANG
Ketua
________________
Sekretaris
________________
Wakil Ketua,
————————
Anggota
_________________
Anggota
________________
 DITETAPKAN DI   : JAKARTA
PADA TANGGAL  : 15 April 2011

Comments

Popular posts from this blog

PERATURAN ORGANISASI REPDUM

MANIFESTO POLITIK RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI