PERATURAN ORGANISASI REPDUM
Peraturan Organisasi REPDEM OLEH MENENTANG KOLONIALISME Surat Ketetapan Nomor : 01/TAP/DPN/IV/2011 Tanggal 15 April 2011 TENTANG PEDOMAN P ERATURAN O RGANISASI RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI BAB I JENIS RAPAT Pasal 1 1. RAPAT RUTIN adalah rapat yang dilaksanakan setidak-tidaknya dilakukan satu kali dalam satu minggu oleh internal jajaran pengurus pada setiap tingkatan. Rapat rutin dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional, DPD, DPC, PAC hingga komisariat. 2. RAPAT PLENO: a. Rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional adalah rapat untuk mengambil keputusan organisasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional. b. Rapat pleno DPD dan DPC adalah rapat untuk mengajukan rekomendasi kepada pleno Dewan Pimpinan Nasional. c. Teknis pelaksanaan rapat pleno dilaksanakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan yang dihadiri 50%+1 pengurus pada setiap tingkatan (quorum). 3. RAPIMNAS a. Rapimnas adalah rapat pimpinan nasional yang diselenggarak