PERATURAN ORGANISASI REPDUM

Peraturan Organisasi REPDEM

OLEH MENENTANG KOLONIALISME
Surat  Ketetapan Nomor : 01/TAP/DPN/IV/2011 Tanggal 15 April 2011
TENTANG
PEDOMAN PERATURAN ORGANISASI
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
 BAB I
JENIS RAPAT
 Pasal 1
1.    RAPAT RUTIN adalah rapat yang dilaksanakan setidak-tidaknya dilakukan satu kali dalam satu minggu oleh internal jajaran pengurus pada setiap tingkatan. Rapat rutin dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional, DPD, DPC, PAC hingga komisariat.
2.    RAPAT PLENO:
a.    Rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional adalah rapat untuk mengambil keputusan organisasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
b.    Rapat pleno DPD dan DPC adalah rapat untuk mengajukan rekomendasi kepada pleno Dewan Pimpinan Nasional.
c.    Teknis pelaksanaan rapat pleno dilaksanakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan yang dihadiri 50%+1 pengurus pada setiap tingkatan (quorum).
3.    RAPIMNAS
a.    Rapimnas adalah rapat pimpinan nasional yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun  yang diikuti jajaran Dewan Pimpinan Nasional dan utusan-utusan dari DPD.
b.    Yang dimaksud utusan DPD adalah ex-officio terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
c.    Undangan untuk peserta rapimnas disesuaikan dengan kebutuhan agenda dari rapimnas tersebut.
4.    RAKERNAS adalah rapat kerja nasional.
a.    Rakernas adalah yang  diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional yang diikuti jajaran Dewan Pimpinan Nasional dan utusan-utusan dari DPD dan DPC. Dan dilaksanakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu tahun.
b.    Yang dimaksud utusan DPD dan DPC adalah ex-officio terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
5.    RAKERDA dan RAKERCAB:
a.    Rakerda adalah rapat yang  diselenggarakan oleh DPD yang diikuti jajaran DPD dan utusan-utusan DPC. Dan dilaksanakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu tahun.
b.    Yang dimaksud utusan DPC adalah ex-officio terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
c.    Rakercab adalah rapat yang  diselenggarakan oleh DPC yang diikuti jajaran DPC dan utusan-utusan PAC dan Komisariat. Dan dilaksanakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu tahun.
d.    Yang dimaksud utusan PAC adalah ex-officio terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
  BAB II
KONFERDA, KONFERCAB DAN MUSANCAB
 Pasal 2
 1.    Konferda dilaksanakan oleh DPD Provinsi dipimpin oleh DPN yang diberi mandat tertulis dan dihadiri oleh DPC-DPC;
2.    Tata tertib pelaksanaan Konferda ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional;
3.    Peserta konferda adalah DPC-DPC di wilayah tersebut.
 Pasal 3
 1.    Konfercab dilaksanakan oleh DPC Kabupaten/Kota dipimpin oleh DPN atau DPD yang diberi  mandat tertulis oleh DPN dan dihadiri oleh PAC – PAC;
2.    Tata Tertib pelaksanaan Konfercab ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional;
3.    Peserta konfercab adalah PAC-PAC di wilayah tersebut.
 Pasal 4
 1.    Musancab dilaksanakan oleh PAC Kecamatan dipimpin oleh DPD atau DPC yang diberi mandat oleh DPD
2.    Musancab dilaksanakan oleh PAC Kecamatan dipimpin oleh DPD atau DPC yang diberi mandat oleh DPD
3.    Tata tertib pelaksanaan Musancab ditetapkan oleh DPN;
4.    Peserta Musancab adalah Anggota-anggota di wilayah Kecamatan tersebut.
  BAB III
PEMBENTUKAN DPD dan DPC BARU
 Pasal 5
 1.    Setiap orang yang ingin membentuk DPD dan DPC REPDEM baru di wilayah yang belum ada, harus mendapatkan mandat tertulis dari DPN REPDEM yang berlaku selama tiga bulan.
2.    Tata cara tentang pembentukan diatur dalam tata tertib
 BAB IV
PEMBENTUKAN ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
 Pasal 6
 1.    Alat kelengkapan organisasi adalah Badan Organisasi  yang dibentuk untuk kepentingan organisasi
2.    Alat Kelengkapan organisasi terdiri dari badan struktural dan badan semi otonom
3.    Alat Kelengkapan Organisasi dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifat membantu tugas-tugas organisasi
4.    Tata cara pembentukan Alat Kelengkapan Organisasi diatur dalam surat ketetapan DPN
 BAB V
HUBUNGAN REPDEM DENGAN PARTAI
 Pasal 7
 1.    REPDEM adalah Organisasi Sayap PDI Perjuangan
2.    Hubungan REPDEM dengan PDI Perjuangan adalah se azas dan se aspirasi dengan ideologi dan Program Partai
3.    REPDEM sebagai Organisasi Sayap PDI Perjuangan bertugas mendukung setiap Kebijakan, Program, keputusan dan Sikap Politik PDI Perjuangan.
4.    REPDEM sebagai Organisasi Sayap PDI Perjuangan berfungsi menghimpun , membangun dan mempersiapkan kader-kader Pelopor bagi PDI Perjuangan.
5.    Setiap anggota/pengurus REPDEM dalam menjalankan kegiatan organisasi harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan partai di setiap tingkatan.
6.    REPDEM sebagai institusi di semua tingkatan tidak dibenarkan terlibat  dan atau melibatkan diri dalam konflik internal partai.
BAB VI
JENIS SURAT ORGANISASI
 Pasal 8
 1.    Surat Ketetapan: Adalah surat yang membuat keputusan organisasi tentang penetapan struktur personalia kepengurusan REPDEM maupun alat kelengkapan REPDEM. Seperti, susunan personalia DPD,DPC, PAC, Dewan Pertimbangan Nasional, dan Badan-Badan Otonom Organisasi
 2.    Surat KeputusanAdalah surat yang memuat keputusan REPDEM tentang penunjukan pemberian/pencabutan wewenang kepada orang/lembaga untuk melaksanakan tugas kegiatan REPDEM atau dapat juga berupa pedoman/panduan/petunjuk pelaksanaan yang sifatnya mengatur sifatnya kasuistik dan insidental. Pedoman pelaksanaan Konferda, Konfercab, sanksi-sanksi, baik pemecatan maupun pembebastugasan, susunan kepanitiaan (HUT), hari besar nasional.
 3.    Surat Tugas: Adalah surat penugasan Dewan Pimpinan Nasional kepada pengurus atau kader untuk menghadiri/melaksanakan/mewakili struktur Dewan Pimpinan Nasional dalam kegiatan internal maupun eksternal.
4.    Surat Mandat Adalah surat pemberian wewenang lembaga struktural REPDEM untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai mandat yang diberikan. Seperti, surat mandat yang diberikan untuk memimpin forum resmi REPDEM, Surat Mandat untuk memimpin Konferda, dan konfercab.
5.    Surat Internal : Surat internal adalah surat yang memuat keputusan, perintah maupun informasi yang ditunjukan kepada internal REPDEM. Seperti:  Surat Instruksi, Surat Undangan, Surat Pemberitahuan, dan Surat Edaran.
6.    Surat Eksternal:  Surat yang memuat keputusan, sikap Organisasi, pemberitahuan, atau hal lain yang bersifat umum yang ditunjukan kepada eksternal organisasi.
 BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
 Pasal 9
 1.    Keuangan organisasi diatur dan dikelola oleh Bendahara
2.    Keuangan organisasi disimpan di dalam Rekening Bank milik organisasi pada Bank milik Negara.
3.    Sumber Keuangan organisasi meliputi :
  • Iuran Pengurus
a.      Pengurus DPN Rp. 50.000/bulan
b.      Pengurus DPD Rp. 35.000/bulan
c.       Pengurus DPC Rp. 25.000/bulan
d.      Pengurus PAC Rp. 10.000/bulan
  • Iuran Anggota  Rp. 1000 / bulan
  • Sumbangan lain-lain yang tidak mengikat
4.    Laporan keuangan Organisasi disampaikan perbulan.
 BAB VIII
KOMITE DISIPLIN, PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI
 Pasal 10
Komite Disiplin
 1.    Komite Disiplin merupakan Komite Ad Hoc yang dibentuk untuk menegakan aturan disiplin organisasi di tiap tingkatan
2.    Komite Disiplin berjumlah 5 (lima) orang pengurus yang dibentuk dalam Rapat Pleno
3.    Komite Disiplin bertugas memberikan rekomendasi yang menyangkut disiplin Organisasi kepada kepengurusan Organisasi pada tingkatan masing-masing
4.    Rekomendasi Komite Disiplin disampaikan dalam Rapat Pleno Organisasi.
5.    Susunan dan Mekanisme kerja Komite Disiplin di atur dalam surat ketetapan DPN
 Pasal 11
 Pelanggaran Disiplin
 1.    Pelanggaran Disiplin yang dimaksud dalam peraturan Organisasi ini adalah jenis pelanggaran yang tidak termasuk dalam ART Pasal 12 Ayat 3
2.    Ketentuan tentang pelanggaran disiplin yang dimaksud ayat 1 diatur dalam surat keputusan DPN
 Pasal 12
Pelaksanaan Sanksi
 Ketentuan tentang pelaksanaan sanksi  diatur dalam Surat Keputusan DPN
BAB IX
REKRUTMEN DAN KADERISASI
 Pasal 13
 1.      Rekrutmen dan kaderisasi dilakukan semua tingkatan bagi pengurus definitif
2.      Silabus Kaderisasi ditetapkan DPN REPDEM
 BAB X
KEGIATAN DAN PROGRAM
 Pasal 14
1.    Setiap ketua bidang harus mengajukan draf program jangka menengah, dan jangka panjang
2.    Setiap ketua bidang harus membuat schedule program
 BAB XI
KEADAAN KHUSUS
 Pasal 15
Dewan Pimpinan Nasional berhak memberlakukan keadaan khusus jika organisasi tidak dijalankan sesuai dengan mekanisme organisasi.
 BAB XII
KEPENGURUSAN REPDEM
 Pasal 16
 Kepengurusan REPDEM sesuai ART pasal 18, 21, 24, 27
 BAB XIII
KARTU ANGGOTA
 Pasal 17
 1.    Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Definitif
2.    Tata laksana Kartu Tanda Anggota diatur Dewan Pimpinan Nasional.
 BAB XIV
LAMBANG, BENDERA, MARS dan HYMNE
Pasal 18
Pembuatan dan tata cara Lambang, Bendera, Mars, dan Hymne Organisasi diatur  dalam ketetapan DPN.
BAB V
KODE ETIK
 Pasal 19
 Kode Etik diatur dalam ketetapan DPN REPDEM
DITETAPKAN DI  : ANYER
PADA TANGGAL  : 14 Januari 2012

Comments

Popular posts from this blog

PETUNJUK PELAKSANA dan TEKNIS KONFERDA, KONFERCAB dan MUSANCAB

MANIFESTO POLITIK RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI